Pengisian Antar Waktu, Bupati Barru Lantik Anggota BPD Pancana 

    Pengisian Antar Waktu, Bupati Barru Lantik Anggota BPD Pancana 

    BARRU - Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si., melantik dan mengambil sumpah Anggota BPD Pancana periode 2021-2027, atas nama Muh. Basri melalui pengisian antar waktu (PAW). 

    Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris anggota BPD sebelumnya yang meninggal dunia atas nama Jusman, di Aula Kantor Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Rabu (8/2/2022).

    Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. 

    (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

    "Saya berharap kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar dapat bekerja dan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan aparaturnya", katanya.

    Suardi Saleh juga berharap agar anggota BPD mampu melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peran serta fungsinya. Apalagi tuntutan dan harapan masyarakat desa sangat tinggi untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan.

    "Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa merupakan mitra. Untuk itu, BPD dan Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan di Desa", harapnya.

    Usai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD, Bupati Barru bersama Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris anggota BPD Desa Pancana atas nama (Alm) Jusman sebesar 42.000.000 dan juga beasiswa anak sebesar 2.000.000/tahun total beasiswa sampai sarjana 75.000.000.

     

    Selain itu, santunan juga diserahkan kepada aparat Desa Corawali atas nama yunus 42.000.000, dan Ketua RT Desa Batupute Abdul Latif 42.000.000 dan diterima masing-masing oleh para ahli waris. 

    Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pancana dihadiri oleh Sekda Barru, Anggota DPRD, Kepala BPJS Ketenaga kerjaan, dan Kepala OPD terkait, Camat Tanete Rilau,  Kapolsek, Danramil 1405-07, Kades Pancana dan para Ahli Waris yang menerima santunan.

    (Ahkam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Suardi Saleh Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi...

    Artikel Berikutnya

    Kabid Humas Pemda Barru Sebut HPN 2022 Momentum...

    Berita terkait